SAMPANG – Terdakwa R.H.Aulia Rahman, yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dituntut hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Divonis 1 (satu) tahun dari segala tuntutan hukum, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang. Kamis. 16/01/2025.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang yang diketuai oleh M Hendra Codova Saputra, yang didampingi Adji Prakoso dan Fathor Rohman menyatakan, jika terdakwa R.H.Aulia Rahman telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Akan tetapi, terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang merupakan alasan pemaaf.
Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tertuang di pasal 335 KUHP tentang pengancaman karena membawa senjata tajam.
“Mengadili, menyatakan terdakwa R.H.Aulia Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain,” kata majelis
Melepaskan Terdakwa, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa tersebut, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituntut pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan oleh pihak kejaksaan dan pihak penyidik Polres Sampang
Menetapkan barang bukti, berupa Flashdisk rekaman video amatir serta sehelai senjata tajam jenis pedang.
Lalu, memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan kepada saksi korban yang menyebabkan saksi korban mengalami luka pada bagian leher
Meski demikian, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan suatu pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) dan merupakan alasan pemaaf berdasarkan pasal 335 KUHP tentang pengancaman karena membawa senjata tajam.
“Hal ini didasarkan karena, adanya perbuatan pengancaman dengan senjata tajam dilakukan kepada diri Terdakwa. Sehingga menyebabkan terlapor mengalami kegoncangan jiwa, “terangnya.
Terpisah, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Aulia Rahman dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Ahmad Bahri selaku penasihat hukum, Didiyanto dan Abd Rozzaq mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim. Dan mengapresiasi, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang.
“Dalam hal ini, Majelis Hakim telah sangat cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan. Sehingga kemudian mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi), yang kami ajukan. Ini merupakan bukti nyata, bahwa penegakkan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, sehingga masyarakat kecil juga bisa mendapatkan keadilan,” terang Bahri.
Ditambahkannya, merujuk pada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saksi a de charge yang dihadirkan oleh Terdakwa, bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dimana satu dengan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian.
Maka didapatkan fakta hukum, yang membuktikan bahwa Terdakwa Aulia Rahman tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan batin jahat berupa kesengajaan (dolus) untuk melakukan penganiayaan kepada saksi korban.
Melainkan perbuatan Terdakwa Aulia Rahman yang mengayun-ayunkan senjata tajam guna mengusir keluar tanpa ada penganiayaan yang di sampaikan oleh saksi terlapor dan oleh penyidik polres Sampang.
Oleh karenanya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka ditemukanlah alasan penghapus pidana (strafuits luitings grond) yaitu alasan Pemaaf (schulduits luitings grond)
“Sehingga Terdakwa tidak dapat dicela (menurut hukum) atas perbuatan yang didakwakan kepadanya. Meskipun perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum,” tandas advokat ini.
Sementara, JPU Eddi Soedrajat yang diberi kesempatan menanggapi putusan hakim terkait vonis terdakwa Aulia Rahman, menyatakan pikir-pikir.“Kami pikir-pikir Yang Mulia,”ujarnya.
Dimana Hakim memiliki persepsi lain dalam kasus ini. menurut dia, membuat mereka harus berkonsultasi dulu dengan pimpinan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Hakim memiliki persepsi berbeda dalam putusan ini. Untuk itu, kami pikir-pikir dulu,” katanya.(Md).