DPRD Sampang Sepakat Raperda Hiburan, Diskotik dan Bioskop Dilarang

SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Sampang, menggelar public hearing di ruang Rapat Paripurna.

Kegiatan tersebut bertujuan menjaring masukan dari masyarakat terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tentang Penyelenggaraan Hiburan. Selasa, 14/01/2025.

Public hearing yang dibuka Wakil Ketua I DPRD Sampang Mohammad Iqbal Fathoni, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Mohammad Farok, tokoh ulama dan masyarakat, Ormas keagamaan, dan beberapa organisasi kepemudaan, stakeholder terkait, perwakilan masyarakat dan anggota dewan lainnya.

Mohammad Farok, mengatakan bahwa, public hearing digelar untuk memperoleh pendapat dari masyarakat. Dengan begitu, nantinya akan dijadikan masukan dalam pembahasan Raperda yang akan segera dibahas.

“Jika biasanya public hearing digelar setelah pembahasan, maka kali ini sebelumnya. Jadi ada masukan-masukan dari masyarakat saat dilakukan pembahasan,” tuturnya.

Menurtnya, hasil dari public hearing tersebut ada beberapa hal bersama tokoh kiyai, tokoh ulama, tokoh masyarakat, dan pemuda. Yaitu, tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi di Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu, yang diantaranya Diskotik, Bioskop, dan Karaoke tertutup.

“Tempat tersebut disepakati dilarang karena menurut dia para kiyai dan ulama, masyarakat Sampang belum siap dengan hiburan tersebut, ” terangnya.

Hiburan yang disepakati tidak boleh beroperasi di Kabupaten Sampang itu karena identik dengan hal-hal kemaksiatan. Dan hal-hal tersebut yang memang harus kita jaga bersama, karena para kiyai-kiyai sepuh dan ulama sepakat bahwa hal-hal yang mendekati ataupun berindikasi ke kemaksiatan itu tidak boleh beroperasi di Kabupaten Sampang melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan.

“DPRD menyediakan wadah untuk menampung aspirasi, apabila masih ada masukan yang belum tersampaikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Dinas Pemuda, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Endah Nursiskawati menuturkan, public hearing tersebut merupakan upaya mengakomodir masukan dari masyarakat.

“Kalau kedua hiburan itu sudah disepakati atau belum, itu lebih tepat kepada Bapemperda. Karena masih ada proses ke Biro Hukum persetujuan gubernur. Baru disahkan,” tuturnya.(Md).