SAMPANG – Pemerintah batal memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita, seiring dengan tarif 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menanggung PPN 1 persen untuk tiga komoditas tersebut bila tarif PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa umum.
Pasalnya menurut Ketua DPC GMNI Sampang, Muis Pranuto saat melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Sampang meminta pemerintah melakukan pengkajian ulang, melalui proses yang transparansi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan pajak yang berkeadilan dan tidak memberatkan rakyat.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang Rudi Kurniawan menyebutkan bahwa, Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Kendati ada perubahan objek pajak yang menjadi sasaran PPN 12 persen, Presiden menyatakan stimulus ekonomi yang telah disiapkan akan tetap berlaku, ” ucapnya.
Namun secara tegas Ia menyampaikan, kalau yang ditakutkan itu tidak akan terjadi. Karena menurut dia Presiden RI telah menegaskan bahwa PPN 12 persen itu untuk siapa dan barang apa.
“Tidak berdampak terhadap masyarakat kecil. Cuma kan itu sudah dijelaskan oleh bapak presiden RI bahwa PPN 12 persen itu untuk barang-barang mewah,” pungkasnya. (Md).
SAMPANG – Pemerintah batal memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita, seiring dengan tarif 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menanggung PPN 1 persen untuk tiga komoditas tersebut bila tarif PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa umum.
Pasalnya menurut Ketua DPC GMNI Sampang, Muis Pranuto saat melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Sampang meminta pemerintah melakukan pengkajian ulang, melalui proses yang transparansi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan pajak yang berkeadilan dan tidak memberatkan rakyat.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang Rudi Kurniawan menyebutkan bahwa, Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Kendati ada perubahan objek pajak yang menjadi sasaran PPN 12 persen, Presiden menyatakan stimulus ekonomi yang telah disiapkan akan tetap berlaku, ” ucapnya.
Namun secara tegas Ia menyampaikan, kalau yang ditakutkan itu tidak akan terjadi. Karena menurut dia Presiden RI telah menegaskan bahwa PPN 12 persen itu untuk siapa dan barang apa.
“Tidak berdampak terhadap masyarakat kecil. Cuma kan itu sudah dijelaskan oleh bapak presiden RI bahwa PPN 12 persen itu untuk barang-barang mewah,” pungkasnya. (Md).