Selama 2024, 7 Negara Asing Berstatus Warga Sampang

SAMPANG – Dispendukcapil Sampang mencatat selama 2024, KTP elektronik khusus WNA diberikan kepada orang asing yang sudah menetap selama lima tahun di Sampang. Minggu, 05/01/2025.

Syarat pengurusan KTP WNA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Merry Analis Sistem Informasi Dispendukcapil Sampang mengatakan, Pada pasal 63 UU itu disebutkan, WNA bisa memiliki KTP elektronik. Syaratnya, perlu memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Sebelum WNA datang ke Mal Pelayanan Publik Siola, dispendukcapil mengirimkan undangan perekaman data melalui e-mail. Di dalam undangan tertera jam dan hari perekaman.

“Lima orang WNA dengan surat keterangan tempat tinggal tetap dan dua orang dengan surat keterangan tempat tinggal terbatas. WNA yang memiliki surat tinggal terbatas ada masa berlakunya, ” ucapnya.

Tak hanya itu saja, masa berlakunya sesuai izin tempat tinggalnya. Kalau KTP WNI seumur hidup, sedangkan kalau WNA sesuai izin tinggal yang dari imigrasi.

Dimana WNA yang tercatat pada 2024 tidak hanya berasal dari satu negara melainkan dari beberapa negara, seperti Mesir, India, Yaman, Malaysia dan Taiwan.

“Warga yang berstatus tinggal terbatas hanya berkerja. Sementara yang tinggal tetap sudah menikah dengan warga Sampang,” pungkasnya. (Md).