SAMPANG – Dua orang terduga kurir sabu-sabu berinisial YS (19) dan IW (36), asal Kabupaten Lumajang diringkus Polres Sampang. Kamis, 02/1/2025.
Menurut Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, kedua tersangka diamankan saat akan mengantarkan sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dua kurir tersebut, diamankan di pinggir jalan raya Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang, sekitar 12.15 wib,” kata Kapolres
Dari kedua tersangka terdapat dua plastik bening yang didalamnya berisi sabu, masing-masing diantaranya 97,82 gram dan 104,50 gram. Totalnya seberat 202.32 gram sabu, terbungkus plastik hitam yang diletakkan di dalam tas ransel warna hitam yang digendong oleh tersangka YS.
“Barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial AB. Kemudian akan dibawa ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh ke dua tersangka melalui jalur darat,”jelas Kapolres.
Kata Kapolres, tersangka merupakan kurir ingin mengantarkan barang tersebut yang menerima imbalan sebesar Rp 15 juta dan IW Rp 3 juta,” katanya.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Md).