SAMPANG – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang mencatat bahwa pada periode Januari hingga November 2024 ada sebanyak 1.557 perkara perceraian yang didominasi faktor perselisihan paham dari pasangan yang memutuskan untuk bercerai. Jumat, 27/12/2024.
“Selama Januari sampai November 2024 ada 1.557 perkara perceraian yang ditangani faktor utamanya perselisihan paham,” kata ketua Panitera Muda Hukum PA Sampang, Abd. Rahman
Dikatakan Rahman, untuk angka perceraian itu didominasi oleh istri yang menggugat suami yakni sebanyak 952 kasus. Sedangkan suami yang menjatuhkan talak kepada istri jumlahnya 387 kasus.
Sholikin menyampaikan, perkara yang diterima PA Kabupaten Sampang selama 11 bulan terakhir ini, dari jumlah perkara yang sudah resmi diputus terdapat 1.339 wanita di Kabupaten Sampang yang berstatus janda. Sementara sisanya ada 218 perkara yang belum diputus.
“Angka perceraian pada tahun 2024 terus bertambah sejak Januari sampai November” kata Rahman.
Dia menjelaskan, bahwa cerai talak merupakan proses pengajuan perkara yang diajukan suami kepada istri, sedangkan cerai gugat merupakan pengajuan perkara yang diajukan pihak istri untuk menggugat suami.
Selain itu, masih ada banyak cara untuk tetap bisa mempertahankan keutuhan rumah tangga. Misalnya meminta solusi kepada pihak keluarga, teman dekat dan tokoh pemuka agama. Serta salah satu dari keduanya ada yang bisa mengalah.
“Ketika datang ke PA bukan otomatis langsung diceraikan, tapi kita berikan solusi untuk melakukan perdamaian, kalau kedua belah pihak sama-sama hadir kita upayakan mediasi, kalau tetap tidak mau, ya kita lanjutkan pengajuannya,” pungkasnya. (Md).