SAMPANG – Para pekerja di Kabupaten Sampang bisa tersenyum lebar. Pasalnya, Pemerintah telah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Sampang tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kamis, 26/12/2024.
“UMK telah ditetapkan oleh Ibu Gubernur Jatim pada tanggal 18 Desember lalu dan UMK kabupaten Sampang naik 6,5 persen,”terang Kepala Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sampang, Ervien Budi Jatmiko.
Kenaikan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, mengatur UMK di seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Dalam keputusannya, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan UMK Sampang sebesar Rp 2.335.661. Angka ini naik dari 2024 yang sebelumnya hanya Rp 2.182.861.
Menurutnya, UMK Sampang 2025 memang naik dari tahun sebelumnya, sekitar 150 ribu lebih.
Penetapan UMK ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah provinsi dan besarannya sudah ditetapkan naik dari tahun sebelumnya.
“Kenaikan UMK ini akan Berlaku mulai Januari 2025,” ujarnya.
Menurutnya, dengan penetapan ini, pihaknya akan mengedarkan surat kepada perusahaan diwilayahnya, untuk memastikan penyesuaian gaji pekerja sesuai UMK 2025.
“Kami akan edarkan surat ke seluruh perusahaan, agar mereka bisa menerapkan gaji karyawannya sesuai UMM 2025,” tutupnya.
Berikut tren UMK Sampang :
UMK Kabupaten Sampang tahun 2022 = Rp 1.922.122
UMK Kabupaten Sampang tahun 2023 = Rp 2.114.335
UMK Kabupaten Sampang tahun 2024 = Rp 2.182.861
Melihat tren UMK Kabupaten Sampang yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Sampang 2025 juga akan naik.
Dengan asumsi Pemkab juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Sampang 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 2.324.746 atau naik Rp 141.885 dari UMK tahun 2024.(Md).