SAMPANG – Kesadaran pemilik kendaraan barang untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir sangat rendah. Buktinya, ada ribuan kendaraan barang di Kota Sampang yang tidak memeriksakan kendaraannya. Rabu, 18/12/2024.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Mamik Susriniwati mengatakan, kendaraan angkutan barang harus menjalani uji kir dua kali dalam setahun. Tujuannya, mengetahui kelayakan kendaraan tersebut.
Di kabupaten Sampang tersebut, ada 2.621 kendaraan. Dari 4.348 jumlah kendaraan yang wajib Uji KIR di Sampang, sampai akhir tahun ini ada 1.727 kendaraan yang belum Uji KIR.
“Terdapat 1.727 kendaraan di Sampang yang belum melakukan uji KIR. Jumlah ini merupakan sekitar 50% dari total 4.348 kendaraan bermotor wajib pajak di Kabupaten Sampang, “ungkapnya.
Menurut Mamik, berdasarkan data Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Sampang Tahun 2024, Kendaraan Wajib Uji ada 4.348, yang meliputi mobil penumpang umum 12 kendaraan, Mobil Bis Umum 73 kendaraan, mobil bis bukan umum 69 kendaraan, Mobil barang umum 1.444 kendaraan, Mobil barang bukan umum 2.735 kendaraan, kendaraan khusus bukan umum 12 kendaraan dan kereta tempelan umum 3 kendaraan.
“Banyaknya kendaraan barang yang tidak melakukan uji kir berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD, ” terangnya.
Mamik menambahkan, untuk membangun kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar rutin dalam memeriksakan kendaraannya, pihaknya ditahun 2025 mendatang akan melaksanakan Pengawasan dijalan.
“Pengawasan tersebut bertujuan bagaimana memastikan kelayakan kendaraan itu beroperasi dan tidak membahayakan bagi pengemudi dan penumpangnya saat digunakan, “pungkasnya.(Md).