Hukum  

Dinilai Melecehkan Profesi Advokat, 1 Oknum Polisi Sampang Dilaporkan ke Mabes Polri

JAKARTA – Buntut insiden penodongan senjata api disertai ucapan kasar terhadap seorang advokat, Didiyanto, yang tengah menjalankan tugasnya oleh oknum anggota polisi Polres Sampang berlanjut. Sabtu, 14/12/2024.

Pasalnya Didiyanto seorang advokat yang berdedikasi, mengalami perlakuan tidak menyenangkan yang mengancam keselamatannya sekaligus mencoreng kehormatan profesinya. Kejadian ini melibatkan seorang oknum anggota Polres Sampang yang diduga bertindak arogan dengan menodongkan senjata api serta melecehkan status Didiyanto sebagai advokat.

Didiyanto bersama Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mendatangi Mabes Polri di Jakarta. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengadukan kejadian tersebut kepada Divisi Propam dan Kabareskrim Polri, menuntut keadilan atas tindakan oknum anggota Polres Sampang.

“Kami mendatangi Divisi Propam Mabes Polri untuk melaporkan oknum anggota Polres Sampang yang diduga menodongkan pistol sambil melontarkan kata-kata kasar. Ini adalah tindakan arogansi yang mencoreng institusi Polri,” kata Didiyanto

Dalam suasana penuh solidaritas, rekan-rekan advokat menyuarakan pentingnya menjaga martabat profesi advokat yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum dan keadilan.

“Kami tidak hanya membela klien kami, tetapi juga menjaga integritas sistem hukum itu sendiri,” ujar Didiyanto.

Dijelaskan sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika Didiyanto sedang menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Dalam situasi yang belum sepenuhnya terungkap, oknum tersebut tidak hanya melakukan ancaman fisik dengan senjata api, tetapi juga mengeluarkan kata-kata yang merendahkan profesi advokat.

“Ini bukan hanya serangan terhadap saya secara pribadi, tetapi juga terhadap seluruh profesi yang saya wakili,” tegas Didiyanto.

Kasus ini mendapat perhatian luas, tidak hanya dari komunitas advokat, tetapi juga masyarakat yang peduli terhadap keadilan. Banyak yang mengecam tindakan oknum tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan etika. Beberapa tokoh hukum menilai perlunya pembenahan institusi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Ia menegaskan, insiden ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak advokat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Perbuatan seperti ini menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini,” ungkap Didiyanto.

Didiyanto dan SPASI berharap agar Propam dan Kabareskrim Mabes Polri menindak tegas oknum yang terlibat, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Mereka juga menyerukan agar setiap advokat mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan amanat undang-undang.

“Tindakan seperti ini mencoreng prinsip negara hukum dan harus direspons dengan tindakan tegas. Kami percaya Mabes Polri akan mengambil langkah nyata untuk menegakkan keadilan,” pungkas Didiyanto. (Md).