Tanah Pecaton Menjadi Dalang Diduga Pungli, Kantor Kelurahan Karang Dalam Sampang di Demo

SAMPANG – Puluhan warga mendatangi kantor kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang/Kota, mengadukan adanya pungutan liar atau pungli biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat setempat, pada Jumat, 06/12/2024 kemarin.

Tak hanya PTSL banyak lagi yang dilakukan oleh oknum kelurahan tersebut melakukan pungli sehingga warga melakukan aksi demo untuk mempertanggung jawabkan.

Ketua aksi Abd Azis, mengatakan bahwa dalam aksi tersebut tidak ada tendensi politik. Melainkan murni dari keluhan masyarakat.

“Kami menuntut pertanggungjawaban lurah Karang Dalam, kembalikan uang kami dan seret karena telah salah menggunakan jabatan. Itu tuntutan kami,” jelasnya. Sabtu, 07/12/2024.

Tak hanya itu saja dari warga juga mempertanyakan beberapa pungli yang dilakukan oleh oknum Lurah tersebut.

“Baik pungli prakerja dan sertifikat yang umum non proyek maupun non PTSL dan setoran pajak sewa lahan,” pungkasnya

Sedangkan Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Sampang Achmad Murang menyatakan bahwa untuk sewa tanah pecaton mulai tahun 2020 , pembayaran sudah tidak melalui kelurahan, tetapi langsung ke BBPKAD.

“Cuma kalau ada lurah yang melakukan pungli, itu tidak benar. Seharusnya langsung setor ke kami (BBPKAD) karena tidak ada perintah lurah langsung mungut,” tegasnya.

Sedangkan apa yang diduga kan di kelurahan Karang Dalam, itu di luar sepengetahuan pihak BBPKAD. Karena pihaknya sudah memberikan himbauan kepada semua lurah agar memberi tahu warganya.

“Karena dulu tanah pecaton itu bayar ke lurah, dan sejak tahun 2020 bayar ke BBPKAD,” imbuhnya.(Md).

Exit mobile version