Hukum  

Pengedar Sabu di Sokobanah Sampang Ditangkap, 11 Gram Disita

SAMPANG – Seorang pengedar narkoba berinisial AS (47), asal warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ±11,18 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba, serta gencar memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang. Penangkapan berlangsung AS ditangkap di rumahnya, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (AS) di rumah. Dari lokasi, kami menyita barang bukti sabu total sebanyak 11,18 gram,” ujar Hendro Sukmono.

Hendro menambahkan, petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, yang dikenal sebagai ‘paket hemat’ atau supra dalam penangkapan tersebut.

“Barang bukti sabu tersebut telah dipecah menjadi paket kecil. Ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” tambahnya

Saat ini, tim Satresnakoba Polres Sampang mendalami asal-usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama AS.

“Petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Hendro

AS kini telah diamankan di Mapolres Sampang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat denganPasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegas Hendro.(Md).