SAMPANG-Kasat Reskrim Polres Sampang pastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan pengeroyokan perempuan Fitriyahtun ( 30 )Tahun dilakukan secara profesional.
“Kasus ini memang mendapat perhatian banyak pihak, dan kami pastikan bahwa proses penyidikan kasus terus berjalan sesuai tahapan penyidikan,” Jelas Kasat Reskrim Iptu Irwan Nugraha
Tersangka kekerasan di landasi pengeroyokan,telah dilakukan penyelidikan pada (15/7) atau sehari setelah dilaporkan suami korban, dan saat tersangka ini sudah menjalani penyelidikan.
“Tersangka sudah berhasil kami proses dan penyidikan perkaranya juga sedang dikebut oleh Unit PPA” Terangnya
“Tersangka sudah berhasil kami amankan dan proses penyidikan perkaranya juga sedang dikebut oleh Unit PPA”katanya.
Untuk proses hukumnya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946, Tentang KUHP pasal 170 KUHP
“Dengan ancaman pidana akan dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.” tandasnya.(mohdy)