Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto Akan Putus Kontrak kepada Rekanan Terkait Proyek Stadion SSC

SAMPANG – Proyek pembangunan lapangan sepakbola yang berlokasi di Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,5 miliar yang dikerjakan oleh CV IKA Mulya Cipta Mandiri terbilang lamban. Kamis, 21/11/2024.

Berdasarkan informasi dari laman LPSE, proyek tersebut dijadwalkan dimulai pada 25 Oktober 2024 dan harus selesai pada 25 Desember 2024. Akan tetapi pelaksanaan pekerjaan masih dalam kata lamban. Sehingga Pemkab Sampang yang dikomandoi Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto melakukan pengecekan ke lokasi.

Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto saat melakukan sidak ke lokasi pekerjaan didampingi oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Disposra) Sampang H Marnilem, Pj Bupati Rudi mengecek secara langsung ke lokasi pembangunan untuk melihat langsung tahapan kegiatan yang sedang dilaksanakan.

Dalam tinjauannya Rudi Arifiyanto meminta pihak rekanan untuk dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar, berkualitas dan tepat waktu sesuai dengan perencanaan pelaksanaan kegiatan.

” Harus sesuai waktu dan dengan kualitas yang baik, sesuai dengan spek yang ada, jangan sampai nanti tidak kuat, penting untuk dapat dikerjakan dengan baik dan akuntabel,” ujarnya.

Selain itu, Pj Bupati Rudi juga memberikan arahan kepada pihak rekanan untuk segera diselesaikan tepat waktu dan tepat berkualitas.

“Dan jika tidak selesai sesuai dengan kontrak maka akan diputus kontrak dan jaminan pelaksanaannya akan di sita untuk negara.” Imbuhnya.

Sementara Kepala Dispora Sampang H Marnilem menyampaikan bahwa kegiatan itu memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari. Sedangkan perhari ini sudah berjalan kurang lebihnya 25 hari, sisa waktu kurang 35 hari lagi.

” Sampai dengan hari ini progres pembangunan masih mencapai 15%,” pungkasnya.(Md).