SAMPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa R.H.Aulia Rahman. Senin, 18/11/2024 kemarin.
Hakim dalam putusan sela menyatakan mereka berwenang untuk menyidangkan perkara kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman.
“Hakim dalam hal ini menolak eksepsi dari saudara Aulia Rahman,” kata kuasa hukum Aulia, Moh.Bahri di Pengadilan Negeri Sampang.
Oleh karena itu, Bahri mengatakan, sidang Kasus yang menjerat Aulia Rahman akan lanjut ke pokok perkara
Bahri yang menghadiri persidangan, menyambut kurang baik putusan dari majelis hakim yang menolak eksepsi dari Klien kami (Aulia Rahman). dimana dalam eksepsi tersebut terdakwa memperoleh tanggungan keluarga dan orang tua serta mempunyainya tanggungan anak yatim.
“Eksepsi ditolak, jadi kita langsung lanjut ke pokok perkara, langsung ke pembuktian dan saksi juga,” tutur Bahri.
Bahri, mengatakan pihaknya sudah siap dari segi saksi dan bukti-bukti terkait sidang perkara selanjutnya. Kini mantan anggota DPRD Sampang tersebut menunggu keterangan dari pihak terlapor selaku tergugat untuk sidang pokok perkara dengan pembuktian saksi saksi yang akan digelar pada Rabu, 20/11/2024 di PN Sampang.
“Semua sudah di utarakan semuanya, sehingga kita tinggal pembuktian saksi saksi,” ucapnya.
Perlu diketahui kasus yang menjerat mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang tersebut terbilang kasus yang dikriminalisasi oleh oknum oknum. Pasalnya, terdakwa merupakan dikatakan korban sebab korban di masukin orang tak dikenali berjumlah 4 orang pada tengah malam tanpa ada komunikasi sebelumnya.
Mereka datang tanpa izin dan buat onar di kediamannya yang notabanenya beliau adalah tokoh masyarakat dan masih aktif jadi anggota DPRD kabupaten Sampang. (Md).