Hukum  

Cidrai Marwah Pengacara, Oknum Anggota Polres Sampang Dilaporkan ke Polda Jatim

SAMPANG – Buntut mencoreng nama baik pengacara, oknum anggota Polres Sampang resmi di laporkan ke Polda Jatim oleh Pengacara atas dasar Dugaan pelanggaran kode etik, dan pengancaman serta pelecehan Profesi Advokat.

Laporan ini diajukan oleh Didiyanto, yang mengaku menjadi korban, pada Minggu malam (17/11/2024).W, Merupakan anggota Polres Sampang sempat viral di media sosial dengan mengatakan bahwa pengacara (Advokat) “pengacara ta,”* atau kata kata yang kotor.

Didiyanto hadir di kantor Bidpropam Polda Jatim 17/11/24 bersama rekannya sesama advokat, H. Achmad Bahri, SH, serta tiga saksi, yakni H. Abd. Razak, Hariyanto, dan Faisol. Dalam laporannya, Didiyanto menyertakan sejumlah bukti berupa video penangkapan, foto dan video ancaman, serta surat gugatan perdata nomor 13/Pdt.G/2024/PN.Spg.

“Telah kami laporkan ke Bidpropam Polda Jatim Laporan ini ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Kapolri, Propam Mabes Polri, Kompolnas Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Ketua Umum Peradi Pusat, dan Ketua Umum Peradi Jawa Timur, ” terangnya.

Diketahui insiden ini bermula sekitar pukul 11.07 WIB di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang. Oknum anggota Satreskrim Polres Sampang berinisial W, bersama Kanit III Pidter Polres Sampang, Rendra, dan sejumlah anggota polisi lainnya, diduga melakukan penangkapan secara paksa terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rabesen, Kecamatan Kedundung, Darus Salam.

Lebih lanjut, bahwa penangkapan ini dilakukan karena Darus Salam dua kali dipanggil oleh kepolisian namun tidak mengindahkan panggilan tersebut. Kendati demikian, Didiyanto menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Sampang dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN.Spg. Ia menegaskan bahwa tindakan pidana terhadap kliennya seharusnya ditangguhkan hingga ada kepastian hukum atas kasus perdata tersebut.

“Selain dugaan tindakan yang tidak prosedural, oknum berinisial W ini juga dilaporkan karena dianggap melecehkan profesi advokat, ” ucapnya.

Didiyanto berharap laporan ini menjadi langkah awal untuk memastikan tegaknya keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum yang ada di Indonesia. (Md).