SAMPANG – Viral, seorang oknum anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, berinisial W, diduga melakukan tindakan arogansi terhadap seorang pengacara muda, Didiyanto Insiden ini dinilai perlu di sikapi serius oleh Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono.
Pasalnya, berawal kejadian saat yang bersangkutan Oknum Polisi Berinisial W, menangkap dan menahan Darus, selaku KPPS desa Rabesen, Kecamatan Kedundung, secara paksa tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Dimana penangkapan dilakukan diduga tanpa disertai surat penangkapan resmi, yang seharusnya diberikan kepada yang bersangkutan ataupun kepada Didiyanto, selalu kuasa hukum Darus Ketua PPS di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong.
Darus, sebelumnya datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, untuk memenuhi panggilan Ketua KPU, Aliyanto, guna memberikan klarifikasi terkait polemik dirinya yang tersandung proses hukum, Minggu (17/11/2024) kemarin.
Menyikapi hal tersebut, Didiyanto mengaku merasa tertampar atas pelecehan itu. Bahkan Ia menyatakan, akan berupaya melaporkan hal tersebut ke Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, guna disikapi serius dengan tindakan tegas terhadap anggotanya. Namun kapolres Sampang tidak ada di ruang kantornya.
“Oknum anggota Satreskrim Polres Sampang berinisial W, bersama Kanit III Pidter Polres Sampang, Rendra, dan sejumlah anggota polisi lainnya, diduga melakukan penangkapan secara paksa terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Rabesen, Kecamatan Kedundung, “terangnya. Selasa, 19/11/2024.
Selain dugaan tindakan yang tidak prosedural, oknum berinisial W ini juga dilaporkan karena dianggap melecehkan profesi advokat. Didiyanto menyebutkan bahwa W mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengatakan, “pengacara ta,”* saat menangani kasus tersebut. Ucapan ini dinilai mencoreng kehormatan dan profesionalisme institusi Polri.
“Tindakan ini berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang semestinya, ” ucapnya.
Sementara, Kapolres Sampang selama ini kurang komunikatif dengan Wartawan, sehingga sulit untuk di konfirmasi.
Tidak tinggal diam, dan berharap ada efek jera terhadap oknum W, Didiyanto saat ditemui di ruang kerjanya mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Propam Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secepatnya.
“Insiden ini sangat melukai martabat Pengacara, bahkan melanggar kode etik profesionalisme kepolisian, dan juga melanggar hak-hak dasar dari Klien Kami yang berhak didampingi kuasa hukum selama proses hukum berlangsung, ” tegasnya. (Md).