Hukum  

Atensi Presiden dan Polri, Polres Sampang Tangkap 9 Pelaku Judol

SAMPANG – Masa kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan Polri. Polres Sampang, berhasil mengamankan 9 orang yang disangka melakukan tindak pidana perjudian.

Para pelaku ditangkap petugas karena kedapatan bermain judi online jenis Pragmatic Slot di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) dan dalam waktu yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya para pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) dan (2) KUHP, diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sampang. Senin (11/11/2024).

“Para pelaku melakukan perjudian online jenis Pragmatic Slot yang bersifat untung-untungan.” kata Akp Sigit Nursiyo dwiyogo

Selain mengamankan 9 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti unit handphone berbagai merk. Polisi mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam permainan judi online tersebut besaran puluhan juta , namun dalam perkara tersebut polisi tidak mengamankan barang bukti uang tunai, karena semua transaksi dilakukan secara online.

Sigit, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap petugas dengan TKP sebanyak dua lokasi, yaitu di Kecamatan Kota dan Kecamatan Camplong.

Tersangka juga terancam hukum 10 tahun penjara. Sebab tidak ada yang jadi bandar. Sementara banyaknya para tersangka judi online ini, pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhenti bermain judi online. Sebab apalagi saat ini pemberantasan judi online mendapat perhatian penuh dari presiden dan kapolri.

Atas perbuatannya para pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) dan (2) KUHP.

“Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.” tegasnya.

Saat ditanya terkait peran para pelaku, Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan pemain. “Yang sudah kita tangkap itu masih sebatas pemain,” katanya.

Pada kesempatan tersebut menyampaikan imbauan khususnya kepada masyarakat Bojonegoro bahwa judi online dapat merusak masyarakat.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pemberantasan judi online ini merupakan atensi langsung dari Presiden dan Kapolri, oleh karena itu Polres Sampang berkomitmen untuk menindak langsung dengan tegas yang terkait dengan judi, baik judi offline mau pun judi online.

Pihaknya juga akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan preemtif dan preventif dengan cara melakukan kampanye untuk menggugah kesadaran masyarakat dengan cara mengedukasi terkait kecanduan judi online dan akibatnya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sampang khususnya, untuk tidak lagi bermain judi online, karena yakinlah judi itu akan merusak, baik perekonomian mau pun kehidupan di dalam keluarga,” pungkasnya. (Md).