Hukum  

Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Aulia Rahman Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin

SAMPANG – Sidang kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang menjerat mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang R.H.Aulia Rahman terdakwa dalam kasus melakukan pengancaman dan penganiayaan kepada orang tak dikenal yang masuk ke pakarangan rumah terdakwa digelar dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Sampang. Senin, 11/11/2024.

Majelis hakim yang dipimpin M Hendra Codova Saputra didampingi Adji Prakoso dan Fathur Rohman memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Aulia Rahman.

Kuasa hukum terdakwa, Bahri menanggapi putusan JPU dalam esepsi tersebut dengan kecewa dan akan dilanjutkan dalam sidang Sela pada hari Senin, 18/11/2024 yang akan datang.

“Eksepsi kami seharusnya dikabulkan, karena banyak yurisprudensi yang mendukungnya,” ujarnya.

Bahri juga menyebutkan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kesamaan antara dakwaan pertama dan kedua, padahal pasal dan ancaman pidananya berbeda, sehingga menurutnya dakwaan tersebut tidak sesuai.

Meskipun eksepsi ditolak, pihak terdakwa tetap optimis dan siap melanjutkan pembelaan dalam pokok perkara.

“Kami akan membuktikan semuanya dalam persidangan selanjutnya,” tegasnya.

Dengan penolakan eksepsi, pihaknya kini mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami sebelumnya tidak mengajukan penangguhan karena yakin eksepsi diterima. Kini, bersurat dan menyerahkan keputusan tersebut pada kebijakan majelis hakim,” tutupnya.

Menurutnya, Klien kami dalam hal ini melakukan langkah mengajukan penangguhan dimana terdakwa mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga serta di ketahui yang bersangkutan mempunyai tanggungan anak yatim yang kurang lebih 40 anak yatim.

“Tentunya majelis hakim Pengadilan Negri Sampang, juga memberikan jawaban kepada terdakwa dengan seadil-adilnya, ” harapnya.

Semantara majelis hakim dalam hal ini menjelaskan mengenai pengajuan penangguhan Pengadilan Negeri Sampang membuka selebar lebarnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu

“Seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan, “terangnya.(Md).