Hukum  

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Aulia Rahman Kasus Pengancaman dan Penganiayaan

SAMPANG – Jaksa Penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa R.H.Aulia Rahman dan kuasa hukumnya yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampang. Senin 11/11/2024.

JPU Harto berpendapat nota keberatan yang disampaikan terdakwa Aulia pada sidang sebelumnya Rabu, 06/11/2024 kemarin.

Nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa yakni dimana tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. terkait penganiayaan yang disampaikan JPU juga tidak benar. Sebab, pihaknya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang ditudingkan. serta dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya mengalungkan celurit. Padahal, faktanya yang dipegang hanya pedang.

Sedangkan nota keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa yang sebelumnya dibacakan oleh terdakwa secara lisan dan tertulis yang berjumlah 3 butir keberatan, JPU menanggapi materi nota tersebut hanya sebagai asumsi-asumsi subyektif tanpa disertai alasan yuridis yang dapat diterima secara objektif tentang hal-hal apa yang menyebabkan kaburnya suatu surat dakwaan atau surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

“Adapun uraian selebihnya yang termuat dalam eksepsi tersebut tidak perlu kami tanggapi karena hanyalah berupa pernyataan-pernyataan tanpa disertai penjelasan penjelasan yuridis,” kata JPU Harto.

Harto mengatakan uraian surat dakwaan yang telah dibacakannya di persidangan nyata disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang meliputi waktu dan tempat tindak pidana.

Sehingga, lanjut Harto, surat dakwaan yang diajukannya telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) hruf a dan b KUHAP. Dengan demikian tidak ada dalil atau alasan apapun yang dapat digunakan untuk menyatakan surat dakwaan JPU menjadi tidak dapat diterima dan harus dibatalkan.

“Oleh karena itu kami memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan putusan sela sebagai berikut,” kata Harto.

JPU meminta majelis hakim mengenyampingkan dan menolak eksepsi penasehat hukum dan terdakwa Aulia Rahman untuk seluruhnya.

Harto, Menyatakan surat dakwaan Penuntut umum atas nama terdakwa sah dan dapat diterima secara hukum. Meneruskan proses persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, ahli dan keterangan terdakwa.

Setelah mendengarkan pendapat JPU, majelis hakim lalu menunda persidangan Senin (18/11) dengan agenda putusan sela.

Kuasa Hukum Aulia Rahman Moh. Bahri yang ditemui usai persidangan mengatakan, tidak kecewa dan tidak kaget dengan pendapat JPU yang menolak eksepsinya.

“Meski demikian, ia tetap yakin seharusnya eksepsi Aulia Rahman atas dakwaan JPU harus diterima majelis hakim. Khususnya yang berkaitan dengan materi eksepsi, “terangnya

Bahri menegaskan, pihaknya akan melakukan pembuktian atas dakwaan terhadap kliennya itu.

“Karena kalau kami lihat, kronologis perkara Sehingga ada satu dasar ketentuan dalam dakwaan mengenai perkara klien kami. Itu yang menjadi fokus kami,” Katanya.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim yang diketuai M Hendra Codova Saputra didampingi Adji Prakoso dan Fathur Rohman menyatakan akan melanjutkan persidangan pada Senin 18 November 2024 pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. (Md).