SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang mengimbau kepada tim kampanye Paslon dan calon pemilih untuk tidak terlibat dalam kampanye politik uang. Senin, 14/10/2024
Ketua KPU Sampang Aliyanto menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana.
“Ya salah satunya itu, karena saat juga masa kampanye, kita juga mengimbau para paslon untuk mengikuti aturan-aturan terkait kampanye itu supaya dipatuhi,” katanya.
Aliyanto menambahkan untuk pengawasan terkait pelanggaran selama kampanye, pihaknya menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
“Nah kalau masalah dugaan pelanggaran atau tindakan pelanggaran itu wewenangnya di Bawaslu ya. Jadi kita sudah melaksanakan dan menyiapkan waktu untuk kampanye pasangan calon,” tuturnya.
Pihaknya juga mengajak warga Sampang untuk mengikuti seluruh proses Pilkada dan menyimak visi-misi dari setiap pasangan calon.
“Kami optimis warga Kota Sampang akan menjadi pemilih yang cerdas dalam menentukan pilihannya nanti,” ucapnya. (Md).