Perusakan APK Milik Peserta Jimad Sakteh Pemilu 2024, Bawaslu Sampang Akan Proses

SAMPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sampang, menerima laporan dari salah satu peserta Pemilu 2024 tentang adanya perusakan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di wilayah Sampang. Jum’at, 04/10/2024

Perusakan alat peraga kampanye (APK) itu terjadi di Kecamatan Torjun dan kecamatan Pangarengan yang dirusak oleh oknum tak dikenal sedangkan diketahui dengan adanya bukti CCTV-nya di kecamatan Torjun

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sampang, Moh Ramli mengatakan, pelapor atas nama Prawoto Sadewo dan yang bersangkutan sudah menyerahkan kelengkapan bukti dari perusakan APK, salah satunya video cctv. Dalam hal ini, Bawaslu akan segera menindaklanjuti dengan cara melakukan investigasi di lapangan yakni melihat rekaman cctv, serta meminta keterangan warga sekitar. Hasilnya akan dikoordinasikan dengan Sentra Gakkumdu untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti kita akan investigasi ke lapangan, tanya masyarakat sekitar. Kalau ada cctv kita akan melihat agar lebih jelas siapa yang merusak APK,” jelasnya.

Pihaknya baru menerima laporan satu dugaan pelanggaran. Yakni, dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Cabup-cawabup H Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz atau yang dikenal dengan pasangan Jimad Sakteh.

Lebih lanjut, Ramli mengaku kalau pihaknya saat ini untuk pelaku pengrusakan APK belum mengetahui itu berasal dari tim salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada Sampang, atau murni dari masyarakat yang tidak terafiliasi ke kedua pasangan Cabup-cawabup.

“Karena sudah diregistrasi dan berkas dinyatakan lengkap, sekarang masuk kajian awal. Sementara kalau untuk waktu kapan pelapor dan saksi ini kapan akan dipanggil kita belum menjadwalkan,” tuturnya.

Lebih lanjut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berusaha menghilangkan ataupun merusakan APK milik parpol peserta Pemilu 2024. Karena, bagi siapapun yang dengan sengaja merusak ataupun menghilangkan APK milik parpol peserta Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi dan ditindak secara tegas.(Md).