CV Media Utama Grup Protes Ganti Rugi, Listrik Mati Tanpa Pemberitahuan

SAMPANG – Pemadaman listrik di wilayah Kecamatan Pangarengan yang berlangsung beberpa hari ini tanpa ada pemberitahuan telah merugikan pengusaha Garam milik CV Media Utama Grup hingga puluhan rupiah. Selasa, 24/09/2024

Sebab diketahui pemadaman tanpa pemberitahuan oleh pihak PLN membuat kerusakan alat-alat produksi garam. sebab nilai kerugian ini dihitung diantaranya dari produksi terhenti, barang produksi yang rusak hingga mesin yang berpotensi rusak,

Moh. Ishak, Wakil Manajemen CV Media Utama Grup mengatakan bahwa, padamnya aliran listrik oleh pihak PLN tanpa adanya pemberitahuan dampaknya cukup signifikan bagi kami yang bergerak dibidang industri dengan daya besar.

Akibat pemadaman tersebut membuat satu buah mesin yang digerakkan dengan energi listrik mengalami kerusakan. Namun sepertinya tidak ada tindakan nyata dari PLN.

“Kami sedang menghitung dan berkoordinasi dengan pengusah. Namun dipastikan pemadaman tanpa pemberitahuan sebelumnya itu merugikan hingga puluhan juta rupiah,” kata Ishak

Menurut Ishak tidak hanya menyebabkan kerusakan peralatan, pemadaman mendadak juga mengakibatkan keterlambatan dalam pengiriman produk kepada pelanggan.

“Sampai saat ini PLN belum memberikan kebijakan kompensasi kepada pengusaha yang selama ini banyak mengandalkan suplai listrik yang dibeli tanpa subsidi dari pemerintah, ” ungkapnya.

Dia menyampaikan negara wajib dan bertanggung jawab dalam menjamin terpenuhinya penyediaan pasokan energi listrik. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Bahkan dalam pasal 2 UU tersebut ditegaskan, bahwa pembangunan ketenagalistrikan bertujuan menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah cukup dan kualitas yang baik.

“Bahkan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, ” tegasnya. (Md).