ASN Tak Netral, Terancam Hukuman Disiplin dan Pidana Pemilu

SAMPANG – Pj Bupati Sampang mengingatkan seluruh ASN dan PPPK untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan menekankan bahwa netralitas ASN adalah hal mutlak yang harus dijaga, mengingat ada sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan ASN dalam memberikan dukungan terbuka kepada salah satu pasangan calon (Paslon).Sabtu, 14/09/2024

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu persoalan krusial di momen Pilkada serentak 2024 mendatang

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sampang Muhali. Sehingga pihaknya berjanji akan mengawasi secara ekstra jalannya Pilkada 2024 trauma soal netralitas ASN.

“Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas melakukan pengawasan, pihaknya ASN/TNI dan Polri harus tetap netral dan profesional demi Pilkada yang berkualitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang telah membentuk kelompok kerja Pengawasan Netralitas ASN terdiri dari, Bawaslu Sampang, Inspektorat, Bakesbangpol, dan BKPSDM.

Baca juga: Pemkab Sampang Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada, Bentuk Kelompok Kerja untuk Awasi Pelanggaran

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan menyampaikan, bagi ASN yang melanggar dan tidak netral di kontestasi politik mendatang tidak ada toleransi.

Sebab, telah menjadi komitmen kita bersama untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat.

“Pelanggaran terhadap asas netralitas ASN akan dikenakan sanksi tegas, baik administrasi maupun pidana, terutama setelah penetapan calon dalam Pilkada,” pungkasnya.(Md).