SAMPANG – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutus upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri yang diajukan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampang dengan termohon atau terdakwanya yaitu mantan Wakil DPRD Sampang Fauzan Adima. Jum’at, 13/09/2024
Upaya kasasi diputus MA melalui putusan yang menyebutkan menolak upaya kasasi tersebut.dengan putusan menolak sehingga menguatkan putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yakni, vonis (1) tahun (6) bulan hukuman penjara.
Harto Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa pada tanggal April 2024 lalu, Pengadilan Tinggi Surabaya juga memutuskan untuk menolak banding Fauzan Adima.
“Sehingga putusan (PT) menambahkan (2) bulan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang awalnya, (1) tahun (4) bulan,” ucapnya.
Sehingga, JPU melakukan panggilan terhadap terdakwa akan tetapi terdakwa tidak memenuhi panggilan dalam berkas perkara pemeriksaan lebih lanjut
“Panggilan pertama terdakwa tidak hadir, sehingga dititipkan ke kuasa hukumnya, ” terangnya.
Sebagai langkah berikutnya, Minggu depan kami akan layangkan surat pemanggilan yang ke dua kali, “apabila pemanggilan yang ke dua maupun yang ke tiga kali belum ada respon dan tidak hadir, maka kami akan melakukan langkah berikutnya sesuai dengan undang-undang.
” Sesuai (SOP) dan prosedural, kami akan segera meminta bantuan kepada pihak Kepolisian Polres Sampang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap terdakwa Fauzan Adima,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media beberapa kali melalui telepon dan pesan WhatsApp kuasa hukum terdakwa R Agus Andriyanto tidak ada respon, hingga berita ini ditulis dan disiarkan.(Md).