SAMPANG – Pemasangan tiang Wifi di Desa Baruh Kecamatan Sampang menuai kontraversi, pasalnya pemasangan tersebut tanpa konfirmasi pemilik lahan. Diketahui tiang tersebut memiliki warna hitam ditengahnya ada tanda kas berwarna merah dan putih terpasang di area tanah milik warga, Rabu, 04/09/2024
Dalam aturan yang diberlakukan, pemilik lahan yang terkena dampak pemasangan tiang wifi memiliki hak diantaranya, hak untuk menyetujui atau menolak pemasangan tiang di lahan miliknya, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pemasangan tiang.
Hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi jika merasa dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan pemasangan tiang.
Disepanjang jalan terdapat pemasangan tiang listrik yang diduga pemilik lahan tidak mendapatkan kompensasi.
Saat di gali oleh tim media, bahwa proyek pemasangan tiang wifi diduga milik IndiHome yang belum mendapatkan izin pemilik lahan.
Salah satu warga H. Tolip menuturkan, pemasangan tiang Internet tersebut sudah baru dipasang, itu pun pasang tiang Internet tanpa izin pemilik tanah jadi kami tidak tau apa-apa. Sudah tiba-tiba ada aja itu tiang Internet.
“Sudah terpasang itu tiang Internetnya tetapi tidak ada pemberitahuan sebelumnya,”tuturnya.
Pihak provider itu asal tancap tiang aja didepan rumah tanpa melakukan sosialisasi. Saya merasa keberatan karena tidak dihargai. Padahal menancapkan tiang itu ada aturannya, meski di sisi jalan begitu.
“Warga berharap, keberadaan tiang provider yang mengganggu dan diduga tidak berizin tersebut segera dibongkar saja, ” Tegasnya.
Sementara Abd Jalil warga kampung Kendal Desa Baruh yang sama sama kena Imbas oleh pihak IndiHome mengatakan bahwa, pemasangan tiang tersebut tanpa adanya konfirmasi selaku pemilik Lahan
“Dia juga menyoroti bahwa sebelumnya tidak pernah ada yang meminta izin kepadanya sebagai pemilik lahan,” Pungkasnya. (Md).