SAMPANG – Dugaan adanya pungutan liar pada Sistem PPDB 2024-2025 lalu, serta adanya dugaan kerjasama dengan pihak lain dalam memperjual belikan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS), dimana siswa dipungut Rp 72 ribu kepada para siswa yang merasa wali murid keberatan. Jumat, 30/08/2024
Sehingga para wali murid merasakan keberatan dengan jumlah nominal tersebut apalagi ada tekanan kalau tidak bayar rapot siswa di tahan
HM wali murid siswa SMP 2 Negeri Sampang mengatakan merasa ketidaknyamanannya dan kepuasan yang disampaikan oleh oknum kepala sekolah
“Wali murid terasa ditekan dan d wajibkan beli LKS, sebab penggunaan LKS masih lama, masuk ajaran baru bulan Juli depan, tapi sudah diminta bayar. Kalau tidak bayar, rapor tidak dibagikan,” ungkap HM
Sehingga mau gak mau harus bayar karena jika tidak, buku LKS tidak akan didistribusikan sebagian bisa di cicil. HM berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah SMPN 2 Sampang agar praktik jual beli LKS yang dianggap memberatkan wali murid ini dihentikan.
“Pihak Kepala Dinas yang menaungi harus mencari solusi guna tidak ada dugaan praktek jual beli yang dilakukan oknum oknum sekolah, ” harapnya
Sementara kepala sekolah SMP 2 Negeri Sampang, Djumriyah, mengakui bahwa LKS memang dibagikan sebelum liburan agar siswa bisa belajar di rumah.
“Guna para siswa bisa belajar terlebih dahulu, ” ujarnya
Akan tetapi mengenai adanya tekanan dari pihak kepala sekolah terkait rapot ditahan jika tidak bayar, Djumriyah membantah sebab, pembayaran LKS bisa dicicil selama enam bulan, dan tidak memberatkan orang tua
“Pihak sekolah memberikan opsi meski tidak bayar secara tunai bisa di cicil, ” Terangnya
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan LKS adalah kebijakan sekolah, dan bukan bagian dari dana BOS.
“Penggunaan LKS adalah kebijakan sekolah. Mau pakai atau tidak, itu keputusan sekolah. Dana BOS digunakan untuk paket lain,” pungkasnya. (Md).