SAMPANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Serentak sudah semakin dekat. Hari ini, kita memasuki masa pendaftaran pasangan calon Pilkada.Selasa, 27/08/2024
Tahun ini menjadi momentum pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia. Setelah melaksanakan pemilihan presiden dan anggota legislatif pada Februari lalu, kita akan kembali memilih gubernur dan bupati/wali kota beserta wakilnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengikuti perkembangan Pilkada.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Di dalam PKPU tersebut, dapat kita ketahui bahwa pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang Fadli mengatakan bahwa, KPU telah mengumumkan pendaftaran Bacabup dan Bacawabup dilakukan selama tiga hari terhitung mulai tanggal 27 – 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Sampang.
“Tahapan pendaftaran Bacabup dan Bacawabup tersebut dilakukan berdasarkan dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” ucap
Dia mengimbau kepada partai politik atau gabungan parpol untuk melakukan konfirmasi terkait waktu pendaftaran terlebih dahulu agar pihak KPU Sampang bisa menyesuaikan.
“Waktu operasional pendaftaran di tanggal 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB sedangkan pendaftaran di tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00-23.59 WIB,” Pungkasnya. (Md).