SAMPANG – Politisasi Partai Demokrat R.H.Aulia Rahman yang diduga di kriminalisasikan oleh oknum Tak dikenal terus berjalan, Saat ini pihak Aulia Rahman melaporkan penyidikan kasus yang dilakukan penyidik Polres Sampang ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polres Sampang, Jumat, 16/08/2024
Laporan tersebut diadukan langsung oleh Aulia dengan nomor Nomor : STPL – 02 / VIII /2024/Sipropam laporan ini dilayangkan karena tidak terima dengan penyidikan yang menuding dirinya sebagai pelaku atas dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan oleh oknum pelapor yang bisa dikatakan misterius,
Melihat hal ini, berpendapat, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri harus menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tugas Divpropam sesuai dengan Perkap 21/2010 adalah memeriksa profesionalitas Penyidik dan kewajaran dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Aulia
Menurutnya, jika ada pengaduan dari terlapor warga negara Indonesia, yang merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dalam penyidikan, maka institusi Polri khususnya Propam, harus menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Sehingga jika sudah diketemukan kekeliruan dalam proses penyidikan apalagi tidak dapat dibuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan maka penyidikan kasus tersebut harus dihentikan, tidak perlu lagi masuk ke proses kejaksaan apalagi pengadilan,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika ada pihak yang mengatakan bahwa Divpropam melanggar aturan dengan memeriksa hingga masuk ke materi perkara, berarti pihak tersebut tidak paham isi Peraturan Kapolri Nomor 21/2010 khususnya yang dijabarkan dalam Lampiran F peraturan tersebut.
“Kalau memang ada kesalahan dalam proses penyidikan khususnya untuk membuktikan ada tidaknya tindakan pidana, maka mau tidak mau penyidikan itu masuk ke materi perkara,” ungkapnya.
Menurut Muradi, semangat dari diwujudkannya Divpropam ini adalah untuk memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang dilanggar Hak Asasinya dan mendapat perlakuan semena-mena dari aparat.
“Jadi bukan semata kode etik belaka. Ini untuk melindungi warga negara Indonesia yang tidak bersalah,” pungkasnya.
Sementara, Kasi Paminal Polres Sampang Melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan bahwa laporan aduan Aulia Rahman mengenai dugaan kurang transparan dan profesional penyidik sudah masuk.
“Tentunya akan kami tindak lanjuti secepatnya, ” singkatnya. (Md).