Hukum  

Sederet Prestasi AKBP Hendro Sukmono Sebelum Promosi Sebagai Kapolres Sampang

SAMPANG – Sederet Prestasi Ajun Komisaris Besar Polisi(AKBP) Hendro Sukmono resmi menjabat Kapolres Sampang, menggantikan AKBP Siswantoro. dimana Upacara serah terima jabatan (sertijab) digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim Rabu, 17 Juli 2024 kemarin serta bersamaan dengan sertijab sejumlah Kapolres jajaran yang dimutasi.

Diketahui sebelah menjadi Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono beliau menjabat menjadi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. Jabatan baru alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) tahun 2005 ini sebagai Kapolres Sampang setelah terbit Surat Telegram Polri nomor: ST/1238/VI/KEP/2024 tertanggal 25 Juni 2024.

Mengutip dari Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan bahwa, mutasi jabatan sejumlah Kapolres jajaran Polda Jatim ini hal yang wajar. Menurutnya, hal itu biasa terjadi dalam rangka penyegaran di tubuh Polri.

“Mutasi adalah hal biasa dalam organisasi, sebagai penyegaran serta promosi, serta tour of area and tour of duty,” kata Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim. Jum’at, 19/07/2024

Sebelum mendapat tugas sebagai Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono merupakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang dijabatnya sejak September 2023. Jabatan ini ini didapat setelah cukup berprestasi sebagai Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim.

Selama bertugas di Polri, AKBP Hendro Sukmono telah banyak menangani kasus. Bahkan beberapa diantaranya merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. Salah satunya mengungkap kasus pembunuhan dengan racun kopi sianida terhadap korban Mirna Salihin di Kafe Oliver, Grand Indonesia pada Januari 2016.

Saat itu, Hendro Sukmono masih berpangkat Komisari Polisi (Kompol) di Polda Metro Jaya. Bersama penyidik lainnya, Hendro mengungkap pelaku pembunuhan itu dengan menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka. Wanita ini akhirnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang 27 Oktober 2016.

Di Polrestabes Surabaya, Hendro Sukmono juga menangani kasus besar yang menyedot perhatian. Yakni, kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Pelakunya ternyata putra angggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur.

Sedang kasus terbaru yang diungkap Hendro Sukmono adalah judi online beromzet Rp 1 miliar per bulan. Bandar judi slot Royal Dream inisial RA (25 tahun) berhasil ditangkap, bersama lima tersangka lainnya, yakni ANH (37 tahun), AH (25 tahun), ASE (28 tahun), AW (42 tahun) dan DAK (42 tahun).

Dengan rekam jejak mentereng ini, patut dinantikan gebrakan dari AKBP Hendro Sukmono di wilayah hukum Polres Sampang. (Md).