SAMPANG – Mantan Kepala Sekolah SDN Taddan 2 Suwarti yang sudah di mutasi oleh Dinas Pendidikan kabupaten Sampang menyimpan banyak persoalan di bawah. Soalnya dimasa jabatan Suwarti anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di nilai terindikasi sarat akan penyalahgunaan. Kamis, 18/07/2024
Terbukti, saat komisi IV DPRD Kabupaten Sampang melakukan Sidak ke Sekolah SDN Taddan 2. Selasa, 16/07/2024 kemarin
R.H.Aulia Rahman mengatakan bahwa, ada beberapa kegiatan di sekolah yang ditengarai fiktif yang sumber pembiayaannya menggunakan dana BOS. Indikasi penyelewengan mulai pertengahan 2022 hingga 2023 ini melibatkan kepala Sekolah
Pihaknya juga menemukan beberapa kejanggalan, termasuk penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis). Bahkan, perencanaan dan realisasinya tidak transparan, terkesan ditutup-tutupi.
“Sehingga minim sekali informasi mengenai realisasi penggunaan dana BOS di sekolah,” katanya
Menurut dia, inti permasalahannya adalah, lemah pengawasan kurang efektif, kekurang berpihakan Kemendikbud terhadap sekolah, sehingga menimbulkan permasalahan penyalahgunaan dana BOS.
Kami meminta melakukan audit spesifik dengan tujuan tertentu yakni audit lebih mendalam pada penyaluran dan penerima BOS.
“Untuk mengatasi berbagai persoalan mengenai operasional dana BOS, harus dilakukan kajian lebih dalam yang melibatkan beberapa instansi terkait, ” pungkasnya. (Md).