SAMPANG – Mantan Kepala sekolah SDN 2 Taddan 2 Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diduga kurang transparan dalam pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Selasa 16/07/2024
Sekolah dasar yang dipimpin mantan Kepala Sekolah Suwarti tersebut, diduga menyelewangkan dana BOS. Hal itu di buktikan saat komisi IV saat menindak lanjuti polemik di SDN Taddan sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tertuang dalam peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam setiap rencana penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) semestinya harus dirapatkan dulu dengan semua dewan guru dan setelah Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tersebut di realisasikan pihak sekolah harus menuangkan dalam papan Informasi sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana Bos.
R.H.Aulia Rahman Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang, menyebut adanya indikasi penyalahgunaan dalam penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Sekolah SDN Taddan 2
Semenjak di pimpin oleh Suwarti, ada sejumlah anggaran yang dia tidak diketahuinya, bahkan terkait anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana
“Tidak sesuai Juknis, penggunaannya tidak TransParan, tidak menutup kemungkinan dana Bos disalahgunakan oleh oknum Kepala sekolah. Sehingga adanya indikasi penyelewengan Dana BOS, ” ujarnya.
Kepala Sekolah terindikasi tidak memperhatikan secara cermat penggunaan penyaluran dana BOS yang diduga sarat penggelembungan harga/nilai pembiayaan ( Mark-up ) pada beberapa komponen kegiatan yang diduga tidak Realistis dan pembiayaan, diduga Mark-up.
Kalau benar adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN Taddan 2, aparat penegak hukum agar turun tangan mengusut dan melakukan audit. Karena semua dana BOS yang dikelola oleh kepala sekolah adalah uang negara sehingga harus dipertanggungjawabkan
“Untuk kedepannya akan kami panggil pihak Kepala sekolah Dinas Pendidikan serta Inspektorat, ” Pungkasnya. (Md).