SAMPANG – Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku kalau tidak punya kewenangan dalam mengajukan atau menambah Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Dinsos PPPA Sampang, Edi Subinto mengatakan, bahwa di Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu total jumlah keseluruhan pendamping PKH ada sebanyak 183 pendamping. Ia mengaku kalau awalnya dirinya mengira bahwa satu desa itu satu pendamping, namun menurut dia tidak.
Ia juga mengaku, kalau dirinya sempat menanyakan ke pendamping PKH di instansinya, kenapa jumlah pendamping itu tidak 186 sebagaimana jumlah Desa dan kelurahan di Kabupaten Sampang? Menurut Edi, pendamping itu menjawab kalau mereka melakukan pendampingan hitungannya Per-KPM.
Lebih lanjut, Edi Menjelaskan, kalau satu pendamping itu mendampingi 250 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jadi kalau di desa itu ada KPM tidak sampai jumlah tersebut, biasanya ada yang double. Artinya, ada satu pendamping melakukan pendampingan di dua desa, atau bisa sebaliknya, yakni satu desa bisa dua pendamping.
“Hal itu biasanya dikarenakan jumlah KPM-nya melebihi jumlah batas yang tadi itu. Katakanlah di satu desa itu ada 500 KPM, maka ada dua pendamping disitu,” katanya
Saat disinggung jika ada kekurangan pendamping itu apakah Dinsos PPPA yang mengajukan, Edi mengatakan kalau pihaknya tidak ikut mengajukan. Karena menurut dia pihaknya hanya memfasilitasi tempat.
Jadi, misalnya Kementerian Sosial mau mengisi atau menambah kekurangan pendamping PKH di Kota Bahari, maka Kemensos menurut dia nanti akan mengeluarkan surat ke pihaknya, bahwa akan mengadakan seleksi atau yang lainnya di Sampang.
Dan itu nanti mereka yang menyeleksi. Artinya, Dinsos PPPA sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan atau menambah dari jumlah pendamping PKH. Kecuali nanti kalau pendamping itu nanti merasa kekurangan. Makanya menurut Edi di pendamping PKH itu ada Koordinator Kecamatan (Korcam), Koordinator Kabupaten (Korcab), dan juga Koordinator Wilayah (Korwil).
“Jadi mereka ini nanti yang menghitung kurang tidaknya pendamping di Kabupaten Sampang dengan melihat jumlah KPM yang ada. Dan itu baru nanti mengajukan ke Kementerian Sosial,” pungkasnya. (Md).