SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati terhadap Raperda Rancangan Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2025-2045.
Sekaligus nota penjelasan pengusul terhadap raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan raperda tentang pengelolaan aset desa, Senin (8/7/2024).kemarin
Rapat digelar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Seluruh Camat Se-kabupaten Sampang.
Rapat Paripurna diawali Laporan Sekretaris Dewan (Sekwan), H Moh Anwari Abdullah, dimana menyampaikan pelaksanaan rapat sah sesuai Kuorum, sebagaimana jumlah kehadiran melebih 50 persen+1 dari 45 jumlah anggota DPRD Sampang.
Rapat paripurna berlangsung dengan penyampaian usulan perwakilan anggota DPRD, antaranya nota penjelasan pengusul terhadap raperda tentang BUMDes dan raperda tentang pengelolaan aset desa, sebagaimana disampaikan Iwan Effendi Fraksi PDI-P.
Selanjutnya, ditutup nota penjelasan Bupati terhadap Raperda RJPD tahun 2025 – 2045, disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setyawan.
Yuliadi Setyawan mengatakan bahwa, rancangan visi RPJPD Sampang 2025-2045, yaitu Sampang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan dengan 4 misi, yaitu:
Mewujudkan SDM unggul, sosial, budaya dan harmonis, Ekonomi yang inklusif, mandiri, berkelanjutan, Sarana prasarana yang merata dan berwawasan lingkungan.
“Termasuk Tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif,” ujarnya.
Sementara rumus kebijakan yang di kemas dalam 4 tahap yakni, Tahap I, (tahun 2025-2029) adalah tahap penguatan Fondasi Pembangunan dan Tahap II (2030-2034) sebagai periode akselerasi.
“Kemudian Tahap III (2035-2039) merupakan periode Ekspansi, dan tahap IV (tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD sebagai periode Sampang Gemilang,” pungkasnya. (Md/Adv).