SAMPANG – Keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada para kandidat yang akan mencalonkan diri di Pilkada 2024 mendatang, tentunya dilarang dalam peraturan perindang-undangan. Kamis, 04/07/2024
Menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, dimana para ASN maupun kandidat yang mencalonkan diri agar tidak terlibat politik di pesta demokrasi yang akan digelar nanti.
Akan tetapi Salah satu oknum ASN yang bertugas di salah satu Kedinasan Pemkab Sampang, menjadi perbincangan publik dimana oknum tersebut saat melaksanakan ibadah haji melakukan kampenye dukungan salah satu Bacalon Pilkada 2024 di Sampang
Pengamat politik sekaligus Sekjen Lembaga Jatim Corruption Watch (JCW) cabang Sampang, Alan Junaidi menyebut, Sesuai dalam aturan, tentunya telah diatur bahwa ASN dilarang bergabung ke politik dan ikut serta dalam pesta demokrasi, apalagi mendukung salah satu paslon. Semoga hal tersebut tidak terjadi, agar demokras bersih jujur dan adil,” katanya
Menurutnya, ASN tidak boleh terlibat politik, mereka harus fokus kepada pelayanan masyarakat banyak, bukan terlibat politik yang mendukung salah satu calon kandidat.
“Tentunya keduanya harus memahami, baik dari ASN maupun para calon kandidat, tentang sistem demokrasi, tau etika politik meskinya ini tidak terjadi. Semoga ini menjadi catatan agar kedepannya tidak terjadi atau ASN nya yang berupaya mendekat diri kepada kandidatnya,” pungkas.
Dalam aturan, tertuang pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. “Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017. (Md).