Usai Terima SK Perpanjangan, Ini Komitmen Kades Jeruk Porot Dalam Memajukan Desanya

SAMPANG – Pemkab Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar acara resepsi resmi untuk mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Kamis. 27/6/2024 di Pendopo kemarin.

Dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) Sampang ini,dipimpin langsung oleh Pj Bupati Rudi Arifiyanto dan peyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 37 Kepala Desa.

Pengukuhan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih besar bagi para kepala desa untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa secara berkelanjutan.

Salah satu kepala desa yang menyambut positif perpanjangan masa jabatan ini adalah Abdus Syukur Kepala Desa Jeruk Purut, Kecamatan Torjun.

Syukur menyampaikan, rasa syukurnya atas perpanjangan masa jabatan ini dan menekankan komitmennya untuk terus berbenah dan memajukan desanya.

“Alhamdulillah, dengan perpanjangan jabatan 2 tahun ini, kami memiliki kesempatan lebih besar untuk terus merajut kekompakan antar elemen di desa dan berbenah untuk kemajuan desa,” ujarnya

Syukur menekankan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Kepala desa harus memiliki kemampuan, pengalaman, dan relasi yang baik,” tegasnya.

Dengan masa jabatan yang diperpanjang menjadi 8 tahun, Lismawati optimistis dapat merencanakan pembangunan desa secara lebih matang dan komprehensif.

“Ini adalah kesempatan untuk lebih luas dalam merencanakan pembangunan di desa demi kebaikan bersama,” tambahnya.(Md).

Selama lima tahun masa jabatannya, Lismawati telah banyak berkontribusi dalam meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan perempuan di bidang UMKM, peningkatan infrastruktur desa seperti jalan dusun, pembangunan jalan paving, dan makadam. Selain itu, ia juga fokus pada pemberdayaan masyarakat nelayan dengan memberikan bantuan alat tangkap.

“Peningkatan kualitas pendidikan juga menjadi fokus kami, melalui pembangunan paving halaman sekolah Ponpes Al-Arief Jate, rehabilitasi gedung ruang kelas Pesantren At-Taqwa, dan proyek-proyek lainnya yang berdampak langsung pada masyarakat,” jelasnya.

Lismawati juga berharap pemerintah daerah memberikan perhatian lebih kepada desa-desa di kepulauan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan antara daratan dan kepulauan.

“Kami di pulau sangat membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah agar pembangunan di desa terus berkembang,” tandasnya.

Pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Desa oleh DPR RI dalam rapat paripurna di Jakarta pada 28 Maret 2024 lalu memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Dengan perpanjangan ini, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan program pembangunan desa untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Md).