SAMPANG – Pj Bupati Sampang Rudi Arifyantor, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 214 kepala desa di Kabupaten Sampang. Pelantikan perpanjangan masa jabatan ini, bertempat di Aula Pendopo. Jumat, 28/06/2024
Diketahui dulu masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sampang, dilantik pada tanggal 26 Desember 2018 sampai 26 Desember 2024. Diperpanjang sampai 26 Desember 2026 mendatang.
Sebanyak 37 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sampang menerima SK (Surat Keputusan) perpanjangan masa jabatan dari Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto
Rudi mengungkapkan pada kesempatan tersebut, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh kepala desa di daerah ini yang resmi diperpanjang masa jabatannya.
Maka dari itu meminta 37 kades yang diperpanjang agar meningkatkan dan menunjukkan dirinya sebagai kepala desa yang profesional.
“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus saudara dan saudari emban dengan penuh tanggung jawab atas sebuah kebijakan yang sangat sungguh merakyat dari bapak Presiden kita Joko Widodo,” ucapnya.
Rudi mengatakan, proses perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56
Rudi berpesan kepada seluruh kepala desa yang berhadir untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar menjadikan kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur utama keberhasilan.
“Terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang cepat, efesien dan transparan. Lanjutkan program program pembangunan yang telah berjalan dengan baik dan pastikan ada kesinambungan dan peningkatan dari seluruhnya,” pesannya.(Md).