Hukum  

Dugaan Penyerobotan Tanah di Sampang, Begini Penjelasan Pemilik Tanah

SAMPANG – Kasus sengketa tanah yang melibatkan 5 objek tanah yang berlokasi di Jl. Manggis, kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang menuai kontroversi sebab pihak yang mengklaim sudah membeli lahan tersebut bahkan sudah mempunyai sertifikat jual beli tanah. Selasa, 25/06/2024

Pemilik tanah yang berlokasi di Jl. Manggis, Kabupaten Sampang, Madura. Ratna di dampingi Penasehat Hukum (PH) Urip Mulyadi mengaku tidak pernah menjual tanah miliknya kepada H.Umar Faruk. Sebab, penjualan tanah tersebut sudah sesuai dengan Akta jual beli (Ajb).

Menurut Urip Sapaannya, ke pemilikan objek lahan tanah yang di akui oleh H.Umar Faruk sudah melanggar aturan sebab, pihak pemilik tanah tersebut Ratna tidak pernah melakukan jual beli dengan H.Umar Faruk. Bahkan dengan melakukan sejumlah upaya hukum. Penggugat dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga memalsukan tanda tangan

“Kami telah memasukkan laporan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang ada di surat keterangan pemberian sebidang tanah yang menjadi alat bukti penggugat,” ungkapnya.

Bahkan laporan SP2HP yang dikeluarkan oleh Satreskrim polres Sampang tertanggal 27 Desember 2021 telah menetapkan terhadap H.Umar Faruk sebagai tersangka akan tetapi sampai saat ini pihak kepolisian belum di amankan

“Sehingga kami timbul pertanyaan dan pertimbangan dari pihak aparat kepolisian untuk menindak lanjuti kasus ini agar tidak menimbulkan gejolak, ” terangnya.(Md).