Hukum  

Ketua DPD Partai Nasdem Surya Noviantoro Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Jual Beli Mobil

SAMPANG – Kasus dugaan tindak pidana dugaan penggelapan jual beli mobil yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Nasdem Surya Noviantoro terhadap salah satu korban H.Umar Faruk warga Sampang di laporkan ke polres Sampang. Senin, 24/06/2024

H.Umar Faruk mengatakan, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu bermula pada Juni 2016 ketika dirinya membeli mobil Toyota Vellfire tahun 2014 milik mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi atau yang biasa disapa Haji Idi seharga Rp 725 juta.

“Sesuai kesepakatan pembayaran awal sebesar Rp 300 juta. Uang itu dikirim via transfer dari rekening istri Umar Faruk ke Slamet Junaidi. Sementara sisanya Rp 425 juta harus dibayar 3 bulan saat pelunasan pengambilan surat BPKB di leasing BCA finance, ” katanya.

Lebih lanjut, setelah pembayaran uang muka ditransfer setelah 2 hari mobil itu dipegang saya. Waktu itu saya sempat ragu karena STNK yang diserahkan itu hanya foto copy bukan yang asli.

“Dicek beberapa kali datanya juga tidak ada, tapi saya masih berfikir positif karena Slamet Junaidi merupakan anggota DPR RI,” ujarnya.

Kemudian, setelah berjalan tiga bulan tepatnya di September 2016 pihaknya tidak bisa melunasi sisa pembayaran seperti yang sudah disepakati.

Sehingga di November 2016 pihaknya dan Slamet Junaidi sepakat membatalkan proses jual beli mobil tersebut. Mobil Toyota Vellfire beserta surat STNK dikembalikan ke haji Idi melalui Surya Noviantoro di Sampang.

“Sementara uang muka Rp 300 juta yang sudah dibayarkan juga dikembalikan oleh pihak haji Idi tapi uang itu dipotong sebesar Rp 100 juta untuk biaya pemakaian mobil selama tiga bulan. Pemotongan itu dilakukan tanpa ada persetujuan atau kesepakatan, ” terangnya.

Dalam putusan praperadilan huruf (g) disampaikan bahwa Slamet Junaidi menitipkan uang sebesar Rp 200 juta ke Surya Noviantoro untuk diberikan ke kami sebagai pengembalian uang muka pembelian mobil. Tapi faktanya sampai sekarang uang itu belum kami terima. Maka untuk menguji kebenaran putusan praperadilan itu, kami membuat laporan polisi,

“Sabtu kemarin kami melaporkan Surya Noviantoro ke unit Tipidter polres Sampang dengan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil. Laporan Dumas itu berhubungan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya prihal perkara Nomor: LPB/68/1V/2017/JATlM/RES SAMPANG, tanggal 4 April 2017 tentang pasal 378 dan atau 372 KUHP,” ungkapnya. (Md).