Masih Banyak Kendala Realisasi PAD Sektor Pasar di Sampang Masih Minim

SAMPANG – Pendapatan dari retribusi pasar tradisional hingga kini masih dikejar Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang. Sampai sekarang perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini masih cukup minim. Realisasi penerimaan sampai dengan pekan kedua bulan Mei masih 18,15 persen Padahal targetnya Rp 6 miliar. Senin, 24/06/2024

Tingginya target yang pasar yang telah ditetapkan membuat Dinas sendiri harus bekerja lebih ekstra. Mengoptimalkan semua potensi sumber PAD. Bahkan sejak awal tahun petugas dengan disiplin melakukan penarikan retribusi. Upaya strategis juga dilakukan agar nantinya pada akhir tahun sebelum tutup buku. Target yang telah ditetapkan dapat tercapai bahkan melebihi target.

“Ada beberapa komponen yang menjadi PAD pasar, totalnya yang harus dicapai sampai Desember nanti Rp Rp 5,9 miliar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pasar Diskopindag Sampang, Subairi

Untuk capaian PAD khususnya pasar saat ini masih sangat kecil. Karena masih dalam transisi dari Peraturan Daerah (Perda) lama ke Perda baru, yakni Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dimana didalam Perda pajak dan retribusi tersebut diatur penarikan retribusi atau pajak di pasar itu dilakukan setahun sekali.

minimnya capaian PAD sampai pertengahan tahun 2024 ini tidak ada kaitannya dengan Perda yang baru. Karena menurut dia Perda tersebut bukanlah kendala pihaknya dalam melakukan penarikan retribusi atau pajak pasar, malah menurutnya Perda Retribusi dan Pajak tersebut sangat bagus.

“Karena pedagang bisa membayar tahunan dan ada SKRD-nya ketika pedagang itu melunasi. SKRD-nya itu berupa sewa kios atau Los,” ujarnya

Kondisi tersebut juga mempengaruhi pendapatan pedagang. Saat pendapatan tidak stabil penyetoran retribusi juga akan terhambat. Karenanya saat mengalami kesulitan pengelola pasar cenderung memberikan kebijakan untuk meringankan kewajiban. Namun bukan berarti menghilangkan kewajiban yang harus dilakukan.

Namun, menurut Subairi, sekarang karena ada pemindahan wewenang pengelolaan parkir ke Dinas Perhubungan (Dishub), dan ponten ke Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim) target di pihaknya masih cukup besar. Karena dari dua target yang dialihkan itu kurang lebih sebesar 1 miliar. Artinya kalau dibandingkan dengan tahun yang 2023 itu ada kenaikan sekitar 500 juta kalau dihitung dari pengalihan itu.

“Yang parkir ini contoh di pasar Srimangunan yang ditarik ke dishub, kemudian kebersihan itu ke DLH Perkim. Jadi kita cuma menangani urusan pasar saja,” pungkasnya. (Md).

Exit mobile version