SAMPANG – Proyek Pembangunan penambahan gedung Puskesmas Banyuanyar Sampang diduga banyak pembengkakan anggaran, bahkan saat komisi IV DPRD kabupaten Sampang melakukan inpeksi mendadak (Sidak) menemukan pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB dimana menggunakan pasir sirtu yang notabene tidak sesuai, hingga sampai saat ini proyek ini masih dikerjakan. Jum’at, 21/06/2024
Dengan Anggaran yang sangat Pantastis melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). proyek penambahan gedung puskesmas ini yang yang berlokasi diJl. Syamsul Arifin No. 70 polagan Dekat Rw. V, Polagan, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang
Menurut Ketua Komisi IV R.H.Aulia Rahman mengatakan bahwa, proyek pembangunan penambahan gedung Puskesmas dinilai syarat korupsi dalam pekerjaan sampai saat ini proyek ini masih dikerjakan.
Dimana pihak Puskesmas diduga menyalahi aturan dalam proses pembangunan ruang baru gedung Puskesmas, disitu tidak adanya perencanaan dalam pembangunan bahkan terkesan asal asalan
“kami menduga proyek ini banyak kejanggalan karena dari pekerjaan nya sudah tidak memenuhi standar, dan tidak ada keterbukaan apa saja yang di bangun dan dikerjakan, “ucapnya.
Kami mengharapkan kepada pihak tim audit BPK untuk benar-benar mengecek kualitas dan kuantitas pekerjaan proyek penambahan gedung ini, begitu pun dengan denda permil, proyek ini akan menjadi temuan, karena sampai saat ini pihak Puskesmas masih mengerjakan pekerjaan pembangunan, proses pembangunan tersebut dinilai hanya sebatas pemborosan anggaran saja
Pembangunan Puskesmas ini memang sangat dibutuhkan masyarakat. Akan tetapi, harus sesuai lah banyaknya uang yang digelontorkan dengan bentuk Puskesmasnya yang dinilai syarat akan korupsi
“Berdasarkan amatan hasil visual di lokasi, tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntable. Sehingga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan itu, “terangnya
Lanjut Aulia, juga sangat meragukan kwalitas bangunan, karena pengawasan dari Dinas Kesehatan tidak ada.
“Apabila tidak diawasi, maka pekerjan akan mengurangi besar satuan bangunan dari yang seharusnya,tapi kalau ini proyek sendiri pantas saja ” sebutnya.
kami mengharapkan kepada APH untuk turun ke lokasi pembangunan guna meninjau dan mengevaluasi pembangunan tersebut.
”Jika ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesipfikasi tekhnis (RAB), untuk memanggil, memeriksa, dan memberikan sangsi sesuai dengan undang-undang Kurupsi, “Tegasnya.
Sementara kepala Kepala Puskesmas Banyuanyar ketika dikonfirmasi melalui via WHA tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.(Md).