Hukum  

Ancam Sebarkan Foto, Remaja di Sampang Cabuli Gadis di Bawah Umur 

SAMPANG – Seorang remaja berinisial A (19), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan polisi.Selasa, 18/06/2024

Pasalnya, remaja berdomisili di Desa Tambak tersebut, tega melakukan pemaksaan persetubuhan (rudapaksa) terhadap gadis desa.

Sebut saja Mawar (nama samaran), gadis berusia 14 tahun ini mejadi korban perbuatan bejat inisial A yang dilakukannya didalam ruang kelas.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, atas diamankannya remaja berinisial A, pelaku persetubuhan dan pencabulan.

“Sudah diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan,” ujar Dedy

Perbuatan bejat pelaku, bermula saat pelaku menghubungi korban untuk mengajak bertemu meski telah larut malam.

Korban pun menolak ajakan tersebut, namun pelaku malah mengancam korban melalui, akan menyebarkan foto-foto korban.

“Korban takut dengan ancaman pelaku, sehingga menuruti kemauan pelaku,” terang Ipda Dedy Dely Rasidie.

Ia menambahkan, korban menemui pelaku di salah satu sekolah dasar, jaraknya sekitar 300 meter dari kediaman korban.

Setelah korban berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku seketika menarik korban ke dalam salah satu ruangan kelas yang tidak terkunci.

“Di lokasi itu pelaku melancarkan perbuatannya terhadap korban,” tuturnya.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami trauma, bahkan selalu menyendiri karena takut untuk bertemu dengan orang lain.

“Akhirnya keluarga korban mengetahui kondisi korban dan memilih melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.(Md).