SAMPANG – Pemkab Sampang Memberangkatk calon jemaah haji Sebanyak 557 kloter 99 dan ada 29 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang mengajukan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini. Meski tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama mengajukan cuti besar, mereka tetap mendapatkan gaji pokok selama cuti. Jumat, 14/06/2024
Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukmam Hidayat membenarkan hal tersebut. Ia mengaku cuti dalam kurun waktu dua bulan itu digunakan oleh 29 ASN untuk melaksanakan ibadah haji.
“Iya, cutinya 60 hari dihitung dari persiapan hingga kedatangan jamaah haji,” ujarnya
Diterangkan ASN yang ikut melaksanakan ibadah haji, Terdiri dari Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bidang (Kabid) Dinas Sosial (Dinsos), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), serta Camat Sokobanah.
“Kami telah menunjuk pengganti agar kegiatan di OPD tersebut tetap berjalan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, durasi cuti yang dijalani ASN di wilayah kerjanya terhitung dari persiapan hingga kedatangan jemaah haji. Yaitu selama dua bulan atau 60 hari.
“ASN yang mengambil cuti besar tetap akan menerima gaji pokok selama cuti berlangsung. Meski demikian, mereka tidak akan mendapatkan TPP,” ungkapnya.
Adapun, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat selama menjalankan ibadah haji, pihaknya telah menunjuk pengganti supaya kegiatan di beberapa OPD tersebut tetap berjalan.
“Jabatan yang ditinggalkan kini diganti Pelaksana Harian (Plh), tapi untuk fungsional dan staf tidak ada Plh,” pungkasnya. (Md).