SAMPANG – Pengadilan Negeri (PN) Sampang Menjatuhkan putusan kepada status mantan Kepala Sekolah SDN Madulang 2 Omben yang berstatus ASN melakukan pelecehan seksual dijatuhkan hukum 1 tahun Penjara. Jumat, 07/06/2024
Sidang putusan perkara nomor 43/Pid.B/2024/PN Sampang itu dipimpin Ratna Mutia Rinanti. Dia didampingi Ivan Budi Santoso dan Eliyas Eko Setyo sebagai hakim anggota.Kamis, 06/06/2024
MF yang didakwa Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul terbukti memenuhi unsur. Dalam putusannya, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menyebutkan sudah mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum. Juga, saksi maupun keterangan terdakwa dalam persidangan.
“Maka dari itu, terdakwa dalam perkara ini diputus selama 1 tahun kurungan,” Ucapnya
Penjatuhan hukuman kepada terdakwa bukan atas dasar pembalasan, melainkan agar terdakwa memperbaiki sikap, perilaku, dan perbuatan melanggar hukum yang dijatuhkan kepadanya.
Majelis hakim juga mengaku sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
“Pertimbangan yang memberatkan terdakwa lantaran korban merasa trauma. Sedangkan yang meringankan, M. Fadiluddin Thohir karena dianggap bersikap sopan, berterus terang dalam memberikan keterangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, “Terangnya.
Sementara Penasehat Hukum (PH), Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Habibi menyampaikan, setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa memang mempunyai hak menanggapinya, baik menolak, menerima atau pikir-pikir selama kurun waktu tujuh hari ke depan.
“Setelah disaksikan semua, terdakwa diputus satu tahun. Dan terdakwa bahkan dari JPU pun menerimanya. Jadi dengan demikian, terdakwa dengan perkaranya sudah inkrah,” terangnya. (Md).