DPRD Sampang Gelar Paripurna, Nota Penjelasan APBD 2023 dan Raperda Pembahasan Kawasan Tanpa Rokok

SAMPANG – Gelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Serta Pengumuman Nama-nama Anggota Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Kamis, 06/06/2024

Turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Grha Paripurna DPRD Sampang itu, Pj Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Sampang H Amin Arif Tirtana, Wakil ketua DPRD Rudi Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kapolres Sampang, Kepala OPD Sampang, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.

Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto mengatakan, bahwa pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir

“Secara umum Pemerintah Kabupaten Sampang telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi Keuangan per 31 Desember 2023 untuk Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya. Jumat, 07/06/2024

Wakil Ketua I DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana mengatakan, sebelum menggelar paripurna Badan Musyawarah (Banmus) DPRD telah mengadakan rapat bersama tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), guna membahas beberapa surat yang masuk dari Bupati Sampang.

“Surat itu diantaranya perihal penyampaian pandangan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dan pembahasan perancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia usai paripurna ini tim Bapemperda Sampang akan langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas tentang Raperda kawasan tanpa rokok.

“Selain penyampaian pandangan Raperda pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda tentang kawasan tanpa rokok, juga mengumumkan penetapan nama-nama anggota Panja LHP BPK,” pungkasnya. (Md).