SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang belum bisa menentukan atau menetapkan Penjabat (Pj) Bupati yang akan berakhir pada bulan Desember 2023 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Sampang Fadol bahwa penentuan Pj Bupati masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan regulasinya. Dan setelah surat dari Kemendagri mengenai PJ itu masuk, 15 hari kemudian pihaknya harus memberikan jawaban terkait sikap pemerintah daerah.
“Dalam hal ini DPRD Sampang mengajukan tiga nama untuk diusulkan menjadi PJ Bupati Sampang,” jelasnya, Jumat 18/08/2023.
Fadol menerangkan bahwa pihaknya hanya mempunyai hak mengusulkan bukan memilih apalagi menentukan. Karena yang memiliki hak untuk menentukan itu adalah Kemendagri. Sedangkan pihaknya, itu hanya bisa mengusulkan tiga nama ke Kemendagri.
Dia menjelaskan, proses pengusulan tiga nama itu melalui usulan-usulan dari Fraksi yang ada di DPRD Sampang. Namun saat ini tahapannya masih belum dimulai dengan alasan masih menunggu surat dari Kemendagri. Sementara tanggal 31 desember mendatang sudah harus ada Pj Bupati.
Dia menambahkan, bahwa di DPRD Sampang saat ini ada 8 fraksi. Artinya, pihaknya harus meminta usulan-usulan dari 8 fraksi tersebut tentang Pj Bupati. Dan jika dari usulan itu muncul 3 nama, maka bisa langsung dilaksanakan Paripurna.
Tapi, jika yang terjadi adalah sebaliknya, seperti lebih dari 3 nama, maka pihaknya masih harus melakukan voting untuk menentukan nama-nama yang akan diajukan sebagai Pj ke Kemendagri.
“Kita sudah bicara dengan teman-teman terkait proses PJ di daerah. Hak kita itu hanya mengusulkan, bukan kita memilih atau menentukan. Tentunya dari 3 nama yang akan kita usulkan, itu nanti yang akan dipilih Kemendagri untuk menjadi PJ Bupati Sampang,” pungkasnya. (FS)