Hukum  

Dua Terpidana Korupsi Dana Hibah Provinsi Dipastikan Dapat Remisi HUT RI

SAMPANG – Dua terpidana korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim) asal Kabupaten Sampang yang kini dipindah ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB dipastikan mendapatkan remisi Kemerdekaan RI tahun ini.

Eks Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Abdul Hamid bersama rekannya Ilham Wahyudi memperoleh remisi dengan alasan memenuhi syarat telah menjalani hukuman selama enam bulan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman mengatakan, bahwa setelah diverifikasi oleh pusat kedua terpidana korupsi dipastikan mendapatkan remisi selama satu bulan.

“Masing-masing mendapatkan remisi satu bulan. Untuk SK remisi akan diberikan H-1 kemerdekaan, ” terangnya 15/08/2023.

Menurut Syaiful, penghitungan durasi penahanan tersebut langsung melalui system data base kemasyarakatan dan dihitung pada saat awal terpidana ditahan. Sehingga pemindahan dari Rutan kelas 1 Surabaya ke Rutan Kelas IIB Sampang pada 6 Juli 2023 lalu tidak berpengaruh.

“Yang kita pegang adalah surat penahanan dan yang bersangkutan sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

Kedua terpidana juga bisa memperoleh remisi lain di kemudian hari asalkan memenuhi syarat seperti berkelakuan baik. “Selain remisi Kemerdekaan, tentu juga ada remisi di momen hari raya idul fitri, ” pungkasnya. (FS)