Kemenag Belum Bisa Lakukan Penarikan Buku Yang Diduga Menyimpang, Tunggu Perintah Pusat

SAMPANG – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang angkat bicara mengenai penanganan temuan 8 buku pelajaran Mts dan MA yang diduga menyimpang dari ajaran Ahlusunah Wal Jamaah (Aswaja), Sabtu, 12/08/2023

Kepala Kemenag Sampang Abdul Wafi menyatakan bahwa dari awal pihak belum paham secara detail soal polemik tersebut, mengingat bisa aktif sebagai Kemenag Sampang per awal 2023, sedangkan temuan materi buku yang diduga menyimpang oleh PCNU Sampang sejak 2021.

Akan tetapi, setelah ditanyakan ke Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) setempat, ternyata temuan materi buku pada 2021 telah diselesaikan dengan berkirim surat ke Percetakan Airlangga, bahkan buku tersebut sudah direvisi.

“Langkah revisi itu melalui surat balasan dari penerbit Airlangga, kayaknya sudah ada direvisi yang tahun 2021. Revisi yang dilakukan mengikuti apa yang harus direvisi,” terangnya, Jumat 11/08/2023.

Sementara yang muncul atau temuan saat ini merupakan terbitan buku tahun 2022-2023. Dengan begitu, pihaknya memastikan bahwa polemik yang terjadi bukan dibiarkan, sebab pihaknya sudah menindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Hal itu dengan melakukan langkah melapor ke Kementrian Agama Pusat, bahkan dari pusat telah terjun ke Sampang untuk melakukan koordinasi dengan pihak literasi salah satu kampus di Madura dan pihak lainnya.

Sedangkan terkait upaya penarikan buku, pihaknya tidak bisa melakukannya, mengingat harus ada perintah dari Kementerian Agama Pusat mengingat kewenangannya ada di pusat.

“Penarikan harus melakukan kajian terlebih dahulu, sehingga kami yang ada di daerah menunggu perintah dari pusat apa yang harus kami laksanakan karena sepertinya ini tidak hanya di Sampang, termasuk di Kabupaten lain juga ada buku ini,” pungkasnya. (FS)