SAMPANG – Puluhan buku fiqih dan aqidah akhlak ditemukan terdapat kesalahan dan diduga menyimpang dari ajaran Ahlusunah Waljamaah. Buku tersebut untuk mata pelajaran tingkat Madrasah Tswaiyah (Mts) dan Madrasah Aliyah (MA) di Lembaga Dakwah MWC NU Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Setelah melalui proses kajian, tim menemukan ada 69 kesalahan dalam buku tersebut yang tersebar di madrasah dan sekolah.
Ketua Kurikulum Pondok Pesantren (Ponpes) Gedangan, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung Muqoffi menyatakan, bahwa temuan tersebut terdapat di salah satu buku yang diterbitkan oleh salah satu penerbit nasional ER dengan total sebanyak 24 kesalahan.
Kemudian, buku terbitan Kemenag RI 18 kesalahan dan terbitan Kemendikbud RI 13 kesalahan serta dalam buku penerbit nasional (TS) ditemukan 13 kesalahan.
Muqofi menjelaskan, tim Bahtsul Masail Ponpes Gedangan bersama dengan tim media literasi Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang telah melakukan kajian dan menelaah.
Salah satunya hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah Jumat dan hukum fiqih lainnya. Pada beberapa kitab termasuk Madzahibul Arba’ah tidak satu pun pendapat yang menyebutkan bahwa syahadat menjadi rukun Jumat.
“Puluhan buku ini kami kaji karena sudah beredar di seluruh madrasah dan sekolah, khususnya di Kabupaten Sampang,” Jelasnya, Senin 07/08/2023.
Ditemukan juga rujukan yang tidak representatif menurut haluan Ahlussunnah Wal Jamaah. Oleh sebab itu, kajian itu dirasa penting sebagai langkah pencegahan sesuai instruksi PC NU Sampang.
“Kesalahan ini sangat lama, terkesan ada pembiaran dari pihak lain, dalam tanda kutip memiliki kepentingan,” ucapnya.
Dia menerangkan, alasan dasar dilakukan kajian terhadap delapan buku ajar fiqih itu karena di dalamnya tidak disertai referensi pada setiap penjelasan. Sehingga pihaknya tidak memahami sumber kesalahan berasal dari pengambilan referensi atau narasi yang dikembangkan oleh penulis.
“Kami lakukan kajian sejak 2021 hingga saat ini, buku terbitan pertama kami kaji di 2021, untuk terbitan ke dua dikaji pada tahun 2022 lalu,” kata pria yang juga Ketua Media Literasi IAI NATA Sampang itu.
Sejauh ini pihaknya mengaku sudah melakukan pelaporan ke Kantor Kemenag Sampang sejak akhir 2021 lalu. Bahkan, dalam pertemuan tersebut sudah menyampaikan tiga kali hasil kajian dan langsung diterima.
“Pada pertemuan itu Kemenag Sampang mengundang pembanding untuk menelaah apakah iya dalam buku ini ada persoalan hukum. Ternyata dari tiga kajian itu, mereka menerima bahwa buku ini bermasalah,” imbuhnya.
Namun hingga saat ini Kemenag Sampang belum melakukan penarikan terhadap buku yang bermasalah tersebut. “Sebenarnya bukan hanya buku fiqih saja, tapi buku akidah akhlak juga ada. Semua (buku) beda kelas, ada yang di kelas II sampai III tingkat Mts, atau II dan III tingkat SMP, juga dari tingkat SMA,” pungkasnya. (FS)