SAMPANG – Berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) yang dilaporkan Siti Marwiyah sudah limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Jum’at, 04/08/2023
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, menjelaskan, bahwa berkas perkara tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atas nama IS bin RS dan SH Bin BN sudah lengkap atau P-21 sehingga kemarin pada hari kamis tanggal 03 agustus 2023 pukul 15.00 Wib penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menghadapkan kedua tersangka ke JPU Heronika Setiawaty, di kantor Kejaksaan Negeri Sampang untuk proses hukum selanjutnya.
Selain itu Ipda Sujianto menjelaskan bahwa selain 2 (dua) tersangka Curas yang beralamatkan di Desa Rongdalam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang – Jawa Timur
“Barang bukti berupa handphone beserta doshbook merk Samsung galaxy m12, handphone beserta doshbook merk redmi 9c, sebuah jaket warna hijau, Sebuah topi warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol : M-3004-NO, ” Ucapnya
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, menegaskan kepada awak media bahwa kedua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) di jalan Suhadak Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kabupeten Sampang – Jawa Timur pada minggu tanggal 11 juni 2023 pukul 11.00 Wib
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara, ” Terangnya
Ipda Sujianto sekali lagi menegaskan kepada awak media bahwa dengan dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana Curas ke jaksa penuntut umum, merupakan bentuk keseriusan penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut
“Polres Sampang menepis semua berita-berita hoax yang mengatakan bahwa penyidik telah menerima “mahar” Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) terkait kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) yang dilakukan tersangka IS bin RS dan SH Bin BN,” Pungkasnya.
(Md)