Hukum  

Sebanyak 243 Napi Dapat Remisi HUT RI, Dua Dari Kasus Tipikor

SAMPANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kabupaten Sampang mengumpulkan sebanyak 243 narapidana yang mendapatkan remisi khusus 17 Agustus atau HUT RI ke 78 tahun ini.

Kasub Bidang Pelayanan Tahanan Syaiful Rahman melalui Staf Registrasi Bustanul Arifin Rutan Kelas II B Sampang menyatakan, bahwa untuk remisi yang diajukan pihaknya sebanyak 243 orang terdiri dari PP 99 narkoba 67, PP 99 tindak pidana korupsi (Tipikor) 2 dan yang normal sebanyak 174 narapidana.

“Yang dimaksud PP 99 narkoba itu adalah napi dengan kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau ke atas,” terangnya, Jumat 04/08/2023.

Dari total jumlah 243 dengan rincian besaran bagi narapidana yang memperoleh remisi satu bulan 69 orang , dua bulan 68 orang , tiga bulan 54 orang, empat bulan 40 orang , lima bulan 11 orang dan yang dapat 6 bulan 1 orang.

“Dan yang langsung bebas atau RU II satu orang yang dapat remisi selama dua bulan. Dan yang langsung bebas itu sudah sampai pada masa tahanannya dan dengan adanya pemotongan remisi, jadi waktunya pas,” ungkapnya,” ungkapnya.

Menurut dia, bagi narapidana untuk mendapatkan remisi minimal menjalani 6 bulan tahanan. Jadi jika seandainya napi tersebut masuk pada bulan Juli, itu tidak bisa mendapatkan remisi.

“Karena enam bulan masa tahanan itu sudah sesuai dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (FS)